Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setelah sebelumnya sudah dibagikan Format Surat Daftar Bukti Penggugat secara Perdata, maka kali ini akan kami bagikan Format Surat Daftar Bukti Perdata dari Penggugat. Surat Daftar Bukti Penggugat sendiri dibuat setelah adanya Surat Duplik dari Tergugat yang masuk ke Pengadilan. Lalu dalam hal ini normalnya Penggugat akan membuat Surat Kuasa yang diberikan kepada Advokat untuk mewakilinya dalam Pengadilan, lalu Advokat yang menerima kuasa akan membuat dan mengajukan Surat Daftar Bukti.
pada link berikut :
Format Surat Bukti Daftar Penggugat
Salam PERMAHI!
Salam Profesi Hukum!
⚖
[Rehan Zaeri/Eksternal]






