Jumat, 09 April 2021

Format Surat Daftar Bukti Penggugat


 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Setelah sebelumnya sudah dibagikan Format Surat Daftar Bukti Penggugat secara Perdata, maka kali ini akan kami bagikan Format Surat Daftar Bukti Perdata dari Penggugat. Surat Daftar Bukti Penggugat sendiri dibuat setelah adanya Surat Duplik dari Tergugat yang masuk ke Pengadilan. Lalu dalam hal ini normalnya Penggugat akan membuat Surat Kuasa yang diberikan kepada Advokat untuk mewakilinya dalam Pengadilan, lalu Advokat yang menerima kuasa akan membuat dan mengajukan Surat Daftar Bukti.


Buat temen-temen yang sedang membutuhkan format ataupun contoh Surat Daftar Bukti Penggugat, disini PERMAHI KOMISARIAT HUKUM UNPAS sudah menyediakan Format Surat Daftar Bukti Penggugat
pada link berikut :

Format Surat Bukti Daftar Penggugat


Salam PERMAHI! 

Salam Profesi Hukum! 


[Rehan Zaeri/Eksternal]

Latest
Next Post

0 komentar: