![]() |
| Format Surat Gugatan |
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setelah sebelumnya sudah dibagikan Format Surat Kuasa, kali ini akan kami bagikan Format Surat Gugatan Perdata. Surat Gugatan sendiri dibuat setelah Pemberi Kuasa menandatangani Surat Kuasa dan menyerahkannya kepada Penerima Kuasa. Surat Gugatan dibuat apabila mekanisme penyelesaian yang akan digunakan adalah melalui Peradilan/Litigasi.
Buat temen-temen yang sedang membutuhkan format ataupun contoh Surat Gugatan Perdata, disini PERMAHI KOMISARIAT HUKUM UNPAS sudah menyediakan Format Surat Gugatan Perdata.
Salam PERMAHI!
Salam Profesi Hukum!
⚖
[Agil/PPS]

0 komentar: