Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setelah sebelumnya sudah dibagikan Format surat jawaban perdata secara Perdata, maka kali ini akan kami bagikan Format Surat Replik Penggugat. dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat.
Buat temen-temen yang sedang membutuhkan format ataupun contoh Surat Jawaban, disini PERMAHI KOMISARIAT HUKUM UNPAS sudah menyediakan Format Surat Jawaban pada link berikut :
Salam PERMAHI!
Salam Profesi Hukum!
⚖
[Rifki Al/internal]

0 komentar: