Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setelah sebelumnya sudah dibagikan Format Surat Replik secara Perdata, maka kali ini akan kami bagikan Format Surat Duplik Perdata dari Tergugat. Surat Duplik sendiri dibuat setelah adanya Surat Replik dari Penggugat yang masuk ke Pengadilan. Lalu dalam hal ini normalnya Tergugat akan membuat Surat Replik yang diberikan kepada Advokat untuk mewakilinya dalam Pengadilan, lalu Advokat yang menerima kuasa akan membuat dan mengajukan Surat Duplik.
Buat temen-temen yang sedang membutuhkan format ataupun contoh Surat Duplik, disini PERMAHI KOMISARIAT HUKUM UNPAS sudah menyediakan Format Surat Duplik pada link berikut :
Salam PERMAHI!
Salam Profesi Hukum!
⚖
[Rehan Zaeri/Eksternal]

0 komentar: