Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setelah sebelumnya sudah dibagikan Format Surat Gugatan secara Perdata, maka kali ini akan kami bagikan Format Surat Jawaban Perdata dari Tergugat. Surat Gugatan sendiri dibuat setelah adanya Surat Gugatan dari Penggugat yang masuk ke Pengadilan. Lalu dalam hal ini normalnya Tergugat akan membuat Surat Kuasa yang diberikan kepada Advokat untuk mewakilinya dalam Pengadilan, lalu Advokat yang menerima kuasa akan membuat dan mengajukan Surat Jawaban.
Buat temen-temen yang sedang membutuhkan format ataupun contoh Surat Jawaban, disini PERMAHI KOMISARIAT HUKUM UNPAS sudah menyediakan Format Surat Jawaban pada link berikut :
Salam PERMAHI!
Salam Profesi Hukum!
⚖
[Agil/PPS]

0 komentar: